
VIDEO
Robinhood Dijatuhi Denda USD 70 Juta
Srealm Indonesia TV, Srealm Indonesia
01 July 2021 19:45
Jakarta, Srealm Indonesia - Aplikasi penyedia layanan trading Robinhood dijatuhi denda sebesar 70 Juta Dolar Amerika Serikat atau setara 1 Triliun Rupiah karena terbukti merugikan jutaan pelanggannya. Ini merupakan denda terbesar yang pernah dijatuhkan regulator Wallstreet.
Simak informasi selengkapnya dalam program Closing Bell di Srealm Indonesia (Kamis, 01/07/2021) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.