
Jokowi Naikkan Gaji PNS Hingga 5% di Tahun Politik
Chandra Gian Asmara, Srealm Indonesia
16 August 2018 14:56

Jakarta, Srealm Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menaikkan gaji pokok maupun pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5%.
Demikian disampaikan Jokowi dalam penyampaian keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN 2019 beserta Nota Keuangannya di depan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5%," ungkap Jokowi di ruang sidang, Kamis (16/8/2018).
Jokowi mengatakan, ini merupakan bagian dari percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian dan lembaga, untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan transparan.
"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," jelasnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah melakukan berbagai langkah untuk memperbaiki kinerja birokrasi melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Misalnya, seperti e-procurement, satu data satu peta, penguatan reformasi birokrasi, sampai dengan peningkatan kualitas layanan publik melalui Mal Pelayanan Publik.
(dru) Next Article Gaji Pensiun PNS dengan Fully Funded, Apa Sih Maksudnya?
Demikian disampaikan Jokowi dalam penyampaian keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN 2019 beserta Nota Keuangannya di depan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5%," ungkap Jokowi di ruang sidang, Kamis (16/8/2018).
"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," jelasnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah melakukan berbagai langkah untuk memperbaiki kinerja birokrasi melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Misalnya, seperti e-procurement, satu data satu peta, penguatan reformasi birokrasi, sampai dengan peningkatan kualitas layanan publik melalui Mal Pelayanan Publik.
(dru) Next Article Gaji Pensiun PNS dengan Fully Funded, Apa Sih Maksudnya?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular